Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang
digtara.com -YT, warga Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT tega menyiram istrinya MB dengan air panas.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku dan korban di RT 006/RW 003, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS pada Sabtu (14/3/2026).
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kasus ini.
Baca Juga:"Kasusnya sudah kita tangani dan sedang berproses," ujar Kasat pada Sabtu (14/3/2026) petang.
Pada Sabtu malam, korban MB sedang duduk di dalam dapur di rumah mereka sambil memasak air panas untuk membuatkan kopi bagi YT.
Tiba-tiba pelaku YT yang juga suami korban datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp 50.000.
Korban pun berlari keluar rumah meminta pertolongan dari tetangga.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Hingga saat ini korban masih dirawat di RSU Soe karena luka bakar yang dialami hampir 80 persen.
Sedangkan pelaku YT telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS.
YT disangkakan dengan pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat