Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
int
ilustrasi
digtara.com -AS (8), bocah perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya, NL (39).
Baca Juga:
NL, warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah dilaporkan ke polisi karena kasus ini.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.
NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh SI yang juga istri dari pelaku atau ibu kandung korban.
Baca Juga:
"ibu korban, SI sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.03 WITA di SPKT Polres Sumba Barat Daya," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).
Dalam laporannya ke polisi, SI mengaku kalau NL menyetubuhi korban pada tanggal 28 Januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026.
Baca Juga:
Terbongkarnya aksi bejat NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.
Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya.
Baca Juga:
"Kenapa bapak sering tidur bersamamu?" tanya SI seperti dikisahkan dalam laporan polisi.
"Saya tidak tahu tetapi pas tidur bapak (NL) sering memasukan jari ke kelamin saya," tutur korban kepada sang ibu.
Baca Juga:
Setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam organ intim korban.
Korban mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Pertama, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (8/2/2026).
NL menyetubuhi anak kandungnya di bale-bale dipan dalam bilik rumah mereka di Kampung Wano Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi.
"Setelah ada laporan polisi, kami mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi juga bertindak cepat dengan memeriksa korban dan para saksi terkait.
Korban yang juga merupakan siswi kelas II sekolah dasar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan selanjutnya dibuatkan Visum et Repertum (VER).
Baca Juga:
Penyidik Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami juga minta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak," ujar Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Iseng-iseng Lompat Ke Laut Untuk Mandi dj Pelabuhan Manggarai Barat, Pemuda Asal Nagekeo Malah Meninggal Dunia
Tabrak Bocah Tiga Tahun, Sopir Dan Pick Up Diamankan Polisi
Wilayah NTT Masuk Musim Kemarau Lebih Awal
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
Bangunan Sekolah Roboh, Satu Siswa Meninggal Dan Dua Siswa Luka-luka
Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies
Komentar
Berita Terbaru
Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Polda NTT Kerahkan 377 Personel Amankan Salat Idul Fitri di 29 Titik Kota Kupang
Ribuan Warga Penuhi Lapangan Kapolda NTT Ikut Sholat Ied
Polda NTT Kerahkan 371 Personel Amankan “Kupang Bertakbir"
Laka Lantas dan Kasys Kriminal Menurun Selama Operasi Ketupat Turangga 2026
Kapolda NTT Pantau Kamtibmas Jelang Idul Fitri
UBS dan GALERI24 Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 21 Maret 2026