Selasa, 17 Maret 2026

Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

Imanuel Lodja - Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

digtara.com -Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB), kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Baca Juga:

ATB sendiri terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan ini saat dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah ATB menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga:
Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka.

"Iya, sudah di-patsus-kan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri," kata Kombes Henry

Pemeriksaan dan patsus ini juga dialami oleh enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

"Enam anggotanya juga sudah di-patsus-kan di Polda," ujar Kabid Humas.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT untuk menentukan status hukum ATB dan para personel yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
ATB dan enam anak buahnya dalam kasus ini bertemu dengan dua pemasok poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 yakni JH di Bekasi dan S di Surabaya.

Dalam proses penyidikan tersebut, ATB bersama enam anggotanya diduga melakukan praktik ilegal melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.

Dalam penanganannya, mereka diduga memeras tersangka Rp 375 juta sehingga Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkannya.

Saat ini Kombes ATB sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT termasuk dengan enam anggotanya.

"Pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta dugaan dilakukan ATB dan enam personel penyidik pembantu melakukan," lanjut Henry.

Obat terlarang jenis poppers sendiri adalah obat perangsang ilegal yang dalam kasus ini terungkap akibat adanya persetubuhan sesama jenis di Kupang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selesai Dibangun, Brimob Polda NTT Serahkan Jembatan "Teratai" Kepada Warga Alor

Selesai Dibangun, Brimob Polda NTT Serahkan Jembatan "Teratai" Kepada Warga Alor

Direktur Resnarkoba Polda Dicopot, Kapolda NTT Didesak Tangkap Pengedar Poppers

Direktur Resnarkoba Polda Dicopot, Kapolda NTT Didesak Tangkap Pengedar Poppers

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Gadis Remaja

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pelaku dan Dua Gadis Remaja

Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu

1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu

Komentar
Berita Terbaru