Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu
digtara.com -Sebanyak 71 barang bukti dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa diwakili Wakapolres, Kompol Lorensius turut menghadiri kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Belu dan dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Atambua, Kapolres Malaka, Kepala Dinas DP3AP2 Kabupaten Belu serta Staf dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Belu.
Adapun jenis barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan yaitu barang bukti dari kejahatan terhadap orang dan harta benda/OHARDA, kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum/Kamnegtibum
"Dari 14 perkara tersebut, terdapat total sebanyak 71 barang bukti dengan rincian 5 senjata tajam, 2 barang elektronik, 50 pakaian dan 14 benda lainnya," ujarnya.
Kegiatan ini juga tambahnya merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
"Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum kabupaten Belu. Kita akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tutur Wakapolres Belu.
"Polri akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam memberantas berbagai tindak pidana di wilayah kabupaten Belu," tandasnya.