Minggu, 02 Agustus 2026

Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 01 Mei 2026 16:25 WIB
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Barang bukti BBM diamankan di Polres Kupang

digtara.com -Tiga orang pelaku praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan oleh anggota Polres Kupang pada Kamis (30/4/2026) malam.

Baca Juga:

Ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di wilayah Kabupaten Kupang.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 Wita di Kampung Maunifu, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Kupang berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:
"Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi," jelas Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo.

Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing FR (23), FF (21), dan NK (25) yang berperan sebagai sopir kendaraan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen berisi BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Selain itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu.

Baca Juga:
Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan.

"Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan

Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan

DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu

DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

Komentar
Berita Terbaru