Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
digtara.com -Tiga orang pelaku praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan oleh anggota Polres Kupang pada Kamis (30/4/2026) malam.
Baca Juga:
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 Wita di Kampung Maunifu, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Kupang berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan.
Baca Juga:"Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi," jelas Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo.
Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing FR (23), FF (21), dan NK (25) yang berperan sebagai sopir kendaraan.
Selain itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu.
Baca Juga:Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan.
"Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Jaga Keamanan Perairan NTT, Kapolda NTT Patroli Laut di Teluk Kupang
Lansia Perempuan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar