Kamis, 30 April 2026

TNI Batalkan Status Keanggotaan Aloysius Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Flores Timur

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Maret 2026 13:02 WIB
TNI Batalkan Status Keanggotaan Aloysius Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Flores Timur
ist
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman

digtara.com -Kodam IX/Udayana menyampaikan klarifikasi lanjutan terkait pemberitaan mengenai seorang pria berinisial Aloysius Dalo Odjan (ADO) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Baca Juga:

Aloysius sebelumnya disebut telah dilantik menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) namun diduga memiliki persoalan hukum.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan bahwa klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi yang telah disampaikan sebelumnya pada 4 Maret 2026, sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Sejak munculnya pemberitaan tersebut, Kodam IX/Udayana segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya," ujar Kapendam dalam rilis pada Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga:
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara komprehensif, diperoleh fakta bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga telah menggunakan keterangan dan/atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD telah menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tanggal 2 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil," tegas Kapendam.

Kapendam menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen prajurit serta menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur

Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur

Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya

Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya

Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan

Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan

Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak

Ratusan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Pasca Gempa Flores Timur, 403 KK Berdampak

Ribuan Warga Mengungsi Pasca Gempa M4.7 Flores Timur

Ribuan Warga Mengungsi Pasca Gempa M4.7 Flores Timur

Komentar
Berita Terbaru