Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2026 16:23 WIB
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT saat menemui massa di lokasi rekonstruksi
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
- Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
- Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan
Kasus Suami Bunuh Istri di Kabupaten TTU Direkonstruksi, Keluarga Korban Banjir Airmata
Kontroversi Pengusiran Pengacara Keluarga Brigadir J saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Yang Mewakili Korban Itu Jaksa
Komentar
Berita Terbaru
Cara Menggunakan Google Maps Offline untuk Mudik, Tetap Bisa Navigasi Tanpa Internet
Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang
Kode Redeem FC Mobile 13 Maret 2026 Terbaru, Klaim Gems Gratis dan Pemain OVR Tinggi
Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Polres TTU Dan Satgas Saber Sidak Harga Bahan Pokok
Lansia di Kabupaten TTU Tebas Anaknya dengan Parang