Sabtu, 07 Maret 2026

Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Maret 2026 08:00 WIB
Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret
ist
Tim gabungan Polres Rote Ndao mengamankan pelaku jambret pada Jumat (6/3/2026) tengah malam

digtara.com -Aparat keamanan Polres Rote Ndao mengamankan seorang narapidana yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan/jambret.

Baca Juga:

Polisi mengamankan YF alias Yeri terkait kasus percobaan pencurian (jambret) sesuai laporan polisi di Polsek Rote Tengah nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Januari 2026.

Yeri juga terlibat kasus lain yang ditangani Polsek Rote Barat Laut.

Di Polsek Barat Laut, ia dilaporkan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Rote Barat Laut/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 6 Maret 2026.

Baca Juga:
"Laporan pertama soal kasus jambret pada 15 Januari 2026 di Polsek Rote Tengah dan laporan kedua pada Jumat, 6 Maret 2026 di Polsek Rote Barat Laut terkait tindak pidana percobaan pencurian," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Sabtu (7/3/2026).

Penangkapan terhadap Yeri dilakukan Tim Sat Reskrim gabungan dipimpin KBO Reskrim, Ipda Thomas F.S. Kiak bersama Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Jumat (6/3/2026), tim mendatangi rumah terduga pelaku di RT 03/RW 006, Dusun Paleten, Desa Boni, Kecamatan Luaholu, Kabupaten Rote Ndao.

Terduga pelaku rupanya tidak berada di rumahnya.

Tim mendapat informasi dari EB alias Elvi, calon istri terduga pelaku kalau terduga pelaku sedang berada di laut untuk memukat ikan.

Polisi langsung ke Pelabuhan Rakyat Aduoen, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:
Dengan menggunakan sebuah perahu, Tim kemudian membuntuti terduga pelaku ke tengah laut.

Sekira pukul 21.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di tengah laut lalu dibawa menepi ke Pelabuhan Rakyat Aduoen untuk selanjutnya diamankan di Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao menyebutkan kalau terduga pelaku sudah diburu aparat kepolisian sejak bulan Januari 2026.

"Telah dilakukan upaya pencarian dan diburu petugas sejak bulan Januari 2026 lalu," ujar Kapolres.

Terduga pelaku saat ini berstatus sebagai Narapidana pada Lapas Kelas III Ba'a dan menjalani wajib lapor sampai bulan Maret 2026.

Dalam kaitan dengan kasus yang dilakukan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:
Untuk kasus yang ditangani Polsek Rote Tengah, diamankan barang bukti satu unit handphone merek samsung A05 warna ungu, baju kaos berkerah warna hitam, celana jeans warna hitam, sepasang sandal warna hitam dan satu unit sepeda motor beat SP warna hitam.

Terkait laporan polisi di Polsek Rote Barat Laut diamankan barang bukti satu buah baju kaos berkerak warna hitam, satu buah celana jeans warna hitam, satu pasang sandal warna hitam dan satu unit sepeda motor beat SP warna hitam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat

Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat

Harga Pangan Diatas HET, Polres Rote Ndao Tegur Sejumlah Pedagang

Harga Pangan Diatas HET, Polres Rote Ndao Tegur Sejumlah Pedagang

Komentar
Berita Terbaru