Rabu, 15 April 2026

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 16:32 WIB
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
ist
Tersangka kasus TPPO diserahkan Penyidik Subdit III/TPPO Ditres PPA dan PPO ke Kejaksaan Negeri TTS di Soe, Rabu (4/3/2026)

digtara.com -Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan AKP Yohanes E. R. Bala bersama Ipda Yosua Atacay, Aipda Leo Jim Kumanireng, Bripka Charles Jusli Feo dan Brigpol Megawati Wadu.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 27 September 2025.

Selain itu ada surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-107/N.3.4/Etl.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MAB alias Maria telah lengkap (P-21).

Baca Juga:
Tersangka MAB diduga terlibat dalam TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu dan diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah dinyatakan selesai.

Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS.

Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten TTS.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi khusus dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.

Baca Juga:
"Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT juga menyampaikan bahwa sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

Menyeberang Lautan, Kapolres Rote Ndao Antar Bantuan Kapolda NTT ke Landu Leko dari Rumah ke Rumah

Menyeberang Lautan, Kapolres Rote Ndao Antar Bantuan Kapolda NTT ke Landu Leko dari Rumah ke Rumah

Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Sambangi Rumah Warga, Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat Berbagi Dengan Warga

Sambangi Rumah Warga, Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat Berbagi Dengan Warga

Komentar
Berita Terbaru