Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 11:00 WIB
ist
Tersangka pencurian saat diserahkan penyidik Reskrim Polsek Pandawai ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama pada waktu berbeda, termasuk saat korban sedang melaksanakan ibadah malam Natal.
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Komentar