Rabu, 26 Agustus 2026

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Februari 2026 15:00 WIB
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
ist
Terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi

digtara.com -Tiga mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari tim Resmob Polda NTT pada Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:

Ketiga mahasiswa asal Kabupaten Flores Timur ini menganiaya dan mengeroyok korban Alexander Marco Demon Keraf (22) yang merupakan mahasiswa asal Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT.

Ketiga pelaku masing-masing YAHN (21), PUAL (28) dan SPW (30). Mereka berasal dari Kabupaten Flores Timur.

Walau berstatus mahasiswa, salah satu terduga pelaku, YAHN ternyata sudah tinggal dan hidup bersama MCBK yang juga mahasiswi.

Baca Juga:
Keduamya sudah dikaruniai satu anak perempuan yang saat ini sudah berusia dua tahun.

Korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/68/II/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 23 Februari 2026

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan para pelaku ini sempat viral di media sosial.

Tim Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga Rohi menyelidiki dan segera mengamankan para terduga pelaku.

Terduga pelaku pengeroyokan dan saksi kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban pada Minggu, 22 Febuari 2026 di kos kosan di belakang kampus Undana di daerah Penfui Kupang.

Baca Juga:
YAHN mengaku menganiaya korban Alexander Marco Demon Keraf karena motif cemburu.

Pasca dianiaya dan dikeroyok para terduga pelaku, korban memilih pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan orang tuanya.

Korban didampingi kerabatnya ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur dan membuat laporan polisi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores

Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru