Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
digtara.com -Tiga mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari tim Resmob Polda NTT pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Ketiga pelaku masing-masing YAHN (21), PUAL (28) dan SPW (30). Mereka berasal dari Kabupaten Flores Timur.
Walau berstatus mahasiswa, salah satu terduga pelaku, YAHN ternyata sudah tinggal dan hidup bersama MCBK yang juga mahasiswi.
Baca Juga:Keduamya sudah dikaruniai satu anak perempuan yang saat ini sudah berusia dua tahun.
Korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/68/II/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 23 Februari 2026
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan para pelaku ini sempat viral di media sosial.
Terduga pelaku pengeroyokan dan saksi kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban pada Minggu, 22 Febuari 2026 di kos kosan di belakang kampus Undana di daerah Penfui Kupang.
Baca Juga:YAHN mengaku menganiaya korban Alexander Marco Demon Keraf karena motif cemburu.
Pasca dianiaya dan dikeroyok para terduga pelaku, korban memilih pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan orang tuanya.
Korban didampingi kerabatnya ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur dan membuat laporan polisi.
Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan