Sabtu, 14 Februari 2026

Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Februari 2026 12:00 WIB
Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
ist
Penyidik Polsek Alak saat melakukan gelar perkara kasus pencurian yang dilakukan seorang residivis
Terduga pelaku sendiri adalah mantan residivis dan pernah menjalani proses hukum di Polresta Kupang Kota pada tahun 2007.

Baca Juga:

Sementara itu, Ipda Frengky Patola, S.H, menegaskan bahwa seluruh tim penyidik telah melakukan persiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun hukum untuk menangani kasus tersebut.

"Kita akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelidikan ke penyidikan. Dan kini terduga pelaku menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan," sebut Ipda Frengky.

Dengan gelar perkara ini, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru