Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa melakukan gelar perkara tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola beserta Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak.
Penyidik Polsek Alak mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani dengan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga:
Barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai Rp 5 juta.
Gelar perkara bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan.
Polsek Alak sendiri mengungkap kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga ini dalam jangka waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain," ujar Kapolsek Alak.
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka
Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil
Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang
Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana
Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru
Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka
Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil
Wahid Su’udi PHD Asal Demak Ungkap Pelayanan Haji 2026 Memiliki Tantangan yang Lebih Kompleks, Sekda Jateng Minta Pelayanan Jadi Prioritas Utama
Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Polisi Di SPBU