Tiga Hari Diparkir di Sisi Jalan Raya, Polisi dan Warga Amankan Sepeda Motor Tanpa Pemilik
digtara.com -Warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang resah dengan keberadaan sebuah sepeda motor yang diparkir di sisi jalan raya selama beberapa hari tanpa pemilik.
Baca Juga:
Sepeda motor tersebut ditemukan warga di Jalan Gambus, RT 010/RW 003, Kelurahan Fatufeto.
Menurut keterangan warga setempat, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX nomor polisi DH 2637 HD itu telah terparkir di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut tanpa diketahui siapa pemiliknya.
"Sepeda motor tanpa pemilik sudah parkir di sisi jalan sejak Minggu (1/2/2026)," ujar Eliazer (48), salah satu warga Kelurahan Fatufeto pada Selasa (3/2/2026).
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas pun merespon cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait penemuan satu unit sepeda motor yang diduga ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan selama berhari-hari
Mendapat informasi tersebut, Aiptu Boby Andrian langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat pada Selasa (3/2/2026) petang.
Langkah pengamanan ini dilakukan guna memastikan situasi kamtibmas di lingkungan tersebut tetap kondusif dan mencegah potensi tindak pidana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa membenarkan adanya pengamanan kendaraan tak bertuan tersebut.
Baca Juga:
Pihaknya mengapresiasi keaktifan warga yang segera melapor kepada Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan koordinasi di lapangan, warga minta agar sepeda motor tersebut dibawa ke kantor polisi karena sudah tiga hari terparkir di jalan dan tidak ada warga sekitar yang mengenalinya.
Kapolsek Alak menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari ancaman pencurian kendaraan maupun kemungkinan sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
"Saat ini kendaraan sudah kami amankan di Mapolsek Alak," ujar Kapolsek Alak.
Baca Juga:
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut atau mengetahui identitas pemiliknya, agar segera mendatangi Polsek Alak dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan.
Mobil dan Tempat Usaha Tertimpa Pohon Tumbang di Kupang
Air Meluap, Mobil Pengawal Bupati Kupang Terseret Arus Banjir di Kali Siumate
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
86 Keluarga di Tapanuli Utara Terima Dana Stimulan Perbaikan Rumah Pascabencana Banjir dan Longsor
Mobil dan Tempat Usaha Tertimpa Pohon Tumbang di Kupang
Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar
Air Meluap, Mobil Pengawal Bupati Kupang Terseret Arus Banjir di Kali Siumate
Empat Kapal Wisata di Labuan Bajo Terbakar
Direktur Polairud Polda NTT Ingatkan Soal Keselamatan Pelayaran dan Standar Keselamatan Berlayar
Jaga Ketersediaan Pangan Jelang Hari Raya, Polres Nagekeo dan Instansi Gelar Operasi Pasar