Senin, 27 April 2026

Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Januari 2026 18:19 WIB
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Tiga WNI penyelundup manusia WNA China saat diserahkan ke Kejaksaan dan kejaksaan memeriksa kapal barang bukti pada Selasa (20/1/2026)
"Alhamdulillah pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti berjalan dengan baik dan lancar, dan sejak hari ini tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih ke JPU," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini.

Baca Juga:

Penyelundupan WNA China ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga:
Tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditahan di sel Polres Rote Ndao sejak beberapa waktu lalu.

Tujuh imigran asal China yang diamankan saat itu yakni Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).

Tujuh imigran WNA China sudah diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut.

Kapal yang memuat tujuh orang imigran WNA asal China diamankan polisi pada Minggu (26/10/2025) petang saat berlayar di bagian selatan pulau Landu, Kabupaten Rote Ndao.

Polisi menggiring kapal yang memuat tujuh imigran dan tiga ABK ke dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Awalnya nelayan pancing di perairan Selatan Rote Ndao melintang Pulau Ndana melihat kapal asing warna putih mencurigakan lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi.

Baca Juga:
Kapolres Rote Ndao bersama unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail ke Pelabuhan Oebou mengecek.

Polisi kemudian mengamankan kapal warna putih berbahan fiber tanpa nama dan bendera yang memuat tujuh WNA asal China dan tiga orang ABK WNI.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru