Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca Juga:Tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditahan di sel Polres Rote Ndao sejak beberapa waktu lalu.
Tujuh imigran asal China yang diamankan saat itu yakni Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).
Tujuh imigran WNA China sudah diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut.
Polisi menggiring kapal yang memuat tujuh imigran dan tiga ABK ke dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Awalnya nelayan pancing di perairan Selatan Rote Ndao melintang Pulau Ndana melihat kapal asing warna putih mencurigakan lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi.
Baca Juga:Kapolres Rote Ndao bersama unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail ke Pelabuhan Oebou mengecek.
Polisi kemudian mengamankan kapal warna putih berbahan fiber tanpa nama dan bendera yang memuat tujuh WNA asal China dan tiga orang ABK WNI.
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan