Selasa, 10 Maret 2026

DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Imanuel Lodja - Senin, 19 Januari 2026 07:50 WIB
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
ist
AS, buronan Polsek Maulafa saat digiring ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut

digtara.com -AS, buronan Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap polisi dari Polsek Maulafa akhir pekan lalu.

Baca Juga:

AS merupakan tersangka kasus penganiayaan berat dan buron selama enam bulan sehingga dijadikan DPO.

Ia diamankan saat berada di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire menjelaskan kalau tersangka AS merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban IA, dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT 16/RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban IA melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa pada hari yang sama, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Juli 2025.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada rusuk kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa, tanggal 25 Agustus 2025.

Sejak saat itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.

Baca Juga:
Penyidik sempat mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten TTS, yang merupakan kampung halaman ayah dari tersangka.

Namun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit terdeteksi

Keberadaan tersangka AS akhirnya terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, saat yang bersangkutan terlihat berada di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Informasi tersebut diperoleh dari E, yang kemudian menghubungi pihak keluarga korban, yakni DK dan AA.

Selanjutnya, tersangka AS berhasil diamankan dan dibawa ke piket Pamapta Polresta Kupang Kota.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah bersama Kanit Reskrim dan penyidik pembantu langsung menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Maulafa, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian, sehingga tersangka AS berhasil diamankan setelah lebih dari enam bulan dalam pengejaran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah

Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Komentar
Berita Terbaru