Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
digtara.com -RES (45), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
RES dan B menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
B sendiri sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Di rumah mereka juga tinggal AS (korban) karena sudah lama ikut dengan B.
Baca Juga:Saat B tidak berada di rumah, RES memanfaatkan kesempatan tersebut mencabuli dan menyetubuhi korban AS.
AS pun mendiamkan perbuatan RES karena takut. Hal ini membuat RES sering melakukan aksi tak senonoh terhadap korban AS.
Suatu saat B juga sedang tidak berada di rumah. RES kemudian berniat menggoda dan mencabuli N, anak dari B.
Dari situlah maka AS pun berani bersuara dan mengaku kalau selama ini ia dicabuli dan disetubuhi RES di rumah saat B sedang tidak berada di rumah.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan B dan AS ke polisi di Polsek Alak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus ini.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terjadi secara berulang sejak bulan Juni hingga September 2025 di rumah yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta
Dalam salah satu kejadian yang diingat oleh korban, perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2025.
Baca Juga:
Mobil dan Tempat Usaha Tertimpa Pohon Tumbang di Kupang
Air Meluap, Mobil Pengawal Bupati Kupang Terseret Arus Banjir di Kali Siumate
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak