Selasa, 01 September 2026

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 11:00 WIB
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
ist
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (13//1/2026) lalu.

digtara.com -RES (45), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Korbannya adalah AS, seorang remaja putri yang juga keponakan dari B, pacar dari RES.

RES dan B menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

B sendiri sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Di rumah mereka juga tinggal AS (korban) karena sudah lama ikut dengan B.

Baca Juga:
Saat B tidak berada di rumah, RES memanfaatkan kesempatan tersebut mencabuli dan menyetubuhi korban AS.

AS pun mendiamkan perbuatan RES karena takut. Hal ini membuat RES sering melakukan aksi tak senonoh terhadap korban AS.

Suatu saat B juga sedang tidak berada di rumah. RES kemudian berniat menggoda dan mencabuli N, anak dari B.

Namun N melawan dan melaporkan perbuatan bejat RES pada B saat B sudah pulang.

Dari situlah maka AS pun berani bersuara dan mengaku kalau selama ini ia dicabuli dan disetubuhi RES di rumah saat B sedang tidak berada di rumah.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan B dan AS ke polisi di Polsek Alak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus ini.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka RES telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban berinisial AS, yang masih dibawah umur," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa pada Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terjadi secara berulang sejak bulan Juni hingga September 2025 di rumah yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta

Dalam salah satu kejadian yang diingat oleh korban, perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2025.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru