Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Baca Juga:
Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.
Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Baca Juga:
"Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
6.047 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Pastikan Keselamatan dan Keamanan Jemaah Saat Kondisi Timteng Masih Memanas
Rinto Subekti: Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Fondasi Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Rinto Subekti Ajak Masyarakat Teruskan Estafet Perjuangan Pahlawan dengan Jaga Persatuan
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik
Perang AS–Israel vs Iran 2026: Daftar Negara Terdampak dan Siaga Tinggi
Anggota DPR RI Apresiasi Inovasi Polsek Kualin Kelola Pekarangan
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang