Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Baca Juga:
Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.
Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Baca Juga:
"Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Didominasi Konsumsi Miras, 346 Orang NTT Meninggal Akibat Lakalantas
Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga
Miras Dalam Kemasan Diamankan Anggota Polres Alor dari Mobil Ekspedisi
Pascabencana, Pelindo Regional 1 Terus Salurkan Ratusan Paket untuk Masyarakat
Beraksi Lagi, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj
Gelar Natal Bersama, Kapolres TTU Ingatkan Kamtibmas Jadi Tanggungjawab Semua Pihak
Warga Manggarai Barat Mengaku Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan
Polres Alor Ibadah Natal Bersama Tahanan
Kanwil Ditjenpas NTT Gelar Panen Raya Serentak