Jumat, 16 Januari 2026

Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Januari 2026 15:17 WIB
Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
net
Ilustrasi.
Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum melaporkan kejadian tersebut kejadian ini ke Polres Belu.

Baca Juga:

Kasi Humas menyebutkan kalau seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Belu menyebutkan kalau proses kasus ini masih dilakukan penyidik.

Baca Juga:

"Sudah dalam tahap penyelidikan, periksa korban dan saksi," ujar Kasat Reskrim.

Polres Belu juga telah menerbitkan laporan polisi dan memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.​

Selanjutnya mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis.

Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban dibawah umur

Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.

Polres Belu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian.

Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.

Para terlapor disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru