Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
Baca Juga:
Tersangka Amirudin Daeng Ngoyo dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.
Berkas perkara untuk tersangka Muhammad Alif selaku smuggler sudah P21 namun tersangka masih menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Tanimbar-Provinsi Maluku.
Baca Juga:Tersangka Astomi Agani yang juga seorang smuggler masih dalam proses karena Astomi masih menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Tanimbar-Maluku.
Laporan polisi nomor LP/A/03/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 26 Mei 2024.
Tiga tersangka yakni Abdul Gani Wora (kapten kapal), Kamaludin (ABK) dan Irwan (ABK) menyelundupkan dua WNA asal China dan sudah divonis enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta sub enam bulan.
"Terdapat dua kapal masing-masing terdapat 22 WNA asal Bangladesh yang terdampar di Desa Mukekuku dan Desa Sonimanu, Kabupaten Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam penjelasannya pada Jumat (9/1/2026).
Laporan polisi nomor LP/A/08/XII/SPKT.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2024 dengan dua tersangka masing-masing Panji Tala (kapten kapal) dan La Udin (ABK).
Baca Juga:Dua tersangka ini menyelundupkan 15 WNA asal Bangladesh. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan telah tahap II di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Laporan polisi nomor LP/A/01/2025/SPK.Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 5 Mei 2025 terkait penyelundupan enam WNA asal China.
Dalam kasus ini ada enam tersangka yakni Sarisi (juragan kapal), Oses (ABK), Tarling (ABK), Saing (ABK) dan Karno (ABK). Kasus ini masih dalam proses persidangan.
Tujuh WNA asal China diselundupkan oleh tiga orang tersangka masing-masing Aco Oto (juragan), Jusman (ABK) dan Indra (ABK). Kasus ini pun masih dalam proses sidik.
Kapolres memastikan kalau pihaknya bersikap tegas terhadap segala praktek penyelundupan manusia di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Baca Juga:Kapolres berharap warga makin sadar dan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan manusia karena pihaknya akan memproses hingga tuntas kasus penyelundupan manusia yang terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Belasan Siswa di Rote Ndao Selamat Dalam Kecelakaan Laut Saat Menumpang Kapal Body Batang ke Sekolah
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres