Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
Baca Juga:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 62 laporan polisi.
"Dari 62 laporan kasus KDRT, dituntaskan 40 kasus, P21 ada tiga kasus, SP2LID sebanyak enam kasus dan penyelesaian dengan Restoratif Justice sebanyak 31 kasus," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lembata.
Baca Juga:Kasus penipuan sebanyak 57 laporan polisi, tuntas 17 kasus, SP2LID 10 kasus dan restoratif justice sebanyak tujuh kasus.
Dengan demikian total keseluruhan kasus menonjol atau terbanyak jenisnya 611 kasus, tuntas 376 kasus, P21 31 kasus, SP3 sebanyak 1 kasus, SP2LID 116 kasus, restoratif justice 227 kasus serta Tipiring 1 kasus.
Harapannya sejumlah kasus menonjol di tahun 2026 dapat berkurang melalui upaya - upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres TTS.
Kapolres TTS juga sudah menginstruksikan tentang Zero minuman keras di Kabupaten TTS.
Diharapkan kasus menonjol yang terjadi bisa menurun di tahun 2026 demi terciptanya kondisi Kamtibmas yang kondusif.
Baca Juga:
Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan