Rabu, 26 Agustus 2026

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Januari 2026 13:20 WIB
Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung
ist
Brigjen Pol Murry Mirranda
Sistemnya adalah ia membuka laporan rumah tak layak huni melalui media sosial Facebook pribadinya. Usai mendapat laporan warga, kemudian survey ke lokasi rumah yang dilaporkan lalu dilakukan pembedahan.

Baca Juga:

Program bedah rumah itu ia lakukan bergantung dari laporan warga di Facebook. Jka laporan banyak maka dalam sebulan bisa 2 hingga 3 rumah dibedah tergantung pengaduan dan laporan warga.

Semua dilakukan dengan dana pribadi. Selain memperbaiki rumah warga, Murry pun tidak lupa menitipkan sembako dan biaya hidup kepada keluarga yang rumahnya dibedah.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru