Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
digtara.com -H (20), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya oleh R akhir pekan lalu.
Baca Juga:
- Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
H mengaku dianiaya oleh R yang juga kakak dari pacarnya, E saat H mengantar pulang E ke rumah pada Sabtu malam.
E diketahui keluar rumah sejak siang hari tanpa izin kepada orang tua dan kerabat. E baru diantar pulang pada malam hari oleh H.
Hal ini menimbulkan kemarahan R pada sikap E dan H. Kemarahan R pun berujung pada tindakan penganiayaan.
Baca Juga:
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Naioni, Aipda Ferdinan L. Bagaihing yang melakukan mediasi agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik.i.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah binaannya, tepatnya di RT 021/RW 10, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 Wita, setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari Ketua RT 021 terkait adanya peristiwa penganiayaan yang melibatkan warga setempat.
"Penganiayaan dilakukan oleh R terhadap H yang dipicu oleh permasalahan keluarga, di mana adik dari R yakni E diketahui menjalin hubungan pacaran dengan H, tanpa sepengetahuan keluarga," jelas Kapolsek Alak.
Baca Juga:
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Aipda Ferdi berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai.
"Kegiatan Problem Solving ini, merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan bermartabat," tandas AKP Ketut Setiasa.
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Pemkab Sikka Mulai Pulangkan Warga Terdampak Gempa dari Posko Pengungsian
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026
Kapolda NTT Berbaur Dengan Anak-Anak Korban Bencana Gempa di Tenda Pengungsian Beri Pengharapan
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 Diprediksi Melemah
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores