Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan
Imanuel Lodja - Kamis, 18 Desember 2025 13:50 WIB
ist
Aparat kepolisian Polsek Kota Lama saat menggelar reka ulang kasus pembunuhan penjual buah, Kamis (18/12/2025)
Dua adegan terakhir dilanjutkan di Polsek Kota Lama oleh saksi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kegiatan rekontruksi tersebut merupakan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan tersebut
"Rekontruksi tersebut dilakukan untuk mengulang kembali peran yang dilakukan oleh para saksi dan tersangka saat kejadian," ujarnya.
Tersangka Bento dijerat pasal 338 KUHPidana Sub pasal 354 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang
Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon
Diduga Gelapkan Uang dan Mobil, Anggota DPRD Kota Kupang Polisikan Mantan Istri
IRT di Sabu Raijua Diperkosa Pria Mabuk Miras Hingga Pendarahan Hebat
Komentar
Berita Terbaru
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Tiga Rumah Kontrakan Permanen Ludes Terbakar di Tebing Tinggi, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS, Didukung Sentimen Domestik
Terobosan 'Polantas Menyapa', Satlantas Polres Sumba Timur Sambangi Pangkalan Ojek Online Maxim Kota Waingapu
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas