Sabtu, 10 Januari 2026

Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 07:55 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lembata menunjukkan barang bukti kasus beras beberapa waktu lalu

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lembata telah mengirim berkas perkara kasus beras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Pengiriman ini merupakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Pengiriman dilakukan setelah penyidik yang menangani kasus ini melakukan serangkaian penyidikan.

"Penyidik melakukan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:

Kasus ini merupakan tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh tersangka AUM.

Pada 5 November 2025 lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata mengamankan seorang pedagang beras. AUM di kompleks Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Tersangka AUM diduga menjual beras yang sudah diganti karung tidak sesuai dengan merek aslinya dengan harga yang bervariasi tergantung mereka yang dijual.

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti beras, mesin jahit dan timbangan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AUM dalam kasus Tindak pidana perlindungan konsumen terus dilanjutkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Badan Pangan Nasional untuk uji laboratorium mutu beras terhadap beras yang dijual oleh AUM di kios miliknya setelah seluruhnya selesai," ujar Kasat.

Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.

Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.

Kasus ini kemudian ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.

Baca Juga:

Berbekal laporan polisi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang - orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi mengungkap peran AUM, salah satu penjual beras di kawasan pasar Lamahora, Kabupaten Lembata.

"AUM sudah sering memesan beras jenis Selamat dan jenis Kurma yang masing-masing disimpan di karung ukuran 50 kilogram. Beras ini diambil dari kapal Sulawesi dan dijual kembali di kios Alam di kompleks Pasar Lamahora milik terlapor AUM," ujar Kasat.

AUM memesan karung beras ukuran 20 kilogram merk beras SLYP Super dengan logo VIP dan beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari beras yang akan dijual.

AUM melakukan pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram jenis premium dengan karung beras merk beras SLYP Super berlogo VIP dan beras SLYP Super berlogo Mawar Sakura.

Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.

Baca Juga:

AUM kemudian memajangkan karung beras tersebut di depan kios Alam di komplex Pasar Lamahora miliknya.

Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.

Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.

Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.

Lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Buah Kurma. 67 lembar karung kosong merk beras SLYP Super dengan logo VIP, mesin jahit merk vlyingman dan timbangan 100 kilogram merk Newton

Baca Juga:

AUM dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru