Rabu, 25 Februari 2026

Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 08:07 WIB
Pasangan Selingkuh di Belu-NTT Diwajibkan Bayar Denda Adat
ist
Prosesi denda adat dan penylesaian perkara zinah di Mapolsek Lamaknen

digtara.com -JKL (56), pria beristri dan ELE (37), wanita bersuami di Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap berzinah/berselingkuh.

Baca Juga:

Kasus ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 wita di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

Kemudian diadukan ke Polsek Lamaknen oleh keluarga dari korban YATB yang merupakan suami sah dari terlapor ELE.

JKL telah memiliki istri dan melakukan perrzinahan atau hubungan terlarang dengan ELE (37) yang nota bene telah memiliki suami.

Baca Juga:
Polsek Lamaknen, Polres Belu kemudian melakukan mediasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan pendekatan Restorative Justice.

Mediasi ini digelar di ruang aula Polsek Lamaknen dihadiri Kapolsek Lamaknen, Ipda Remigiius Kalla, Kanit Reskrim, Aipda Melkianus Wair, Bhabinkamtibmas desa Sisi Fatuberal, Bripka Yusman Benge serta kedua belah pihak yang teribat kasus perzinahan.

Hadir juga sejumlah Ketua Suku/tokoh adat dari desa Sisi Fatuberal dan desa Dirun, tokoh masyarakat serta keluarga dari kedua masing-masing pihak.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama dengan pihak keluarga dan ketua suku yang hadir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

JKL dan ELE meminta maaf kepada masing-masing pasangan sah mereka dan menyesali hubungan terlarang yang telah dilakukan keduanya.

Keduanya juga berjanji tidak akan menjalin hubungan terlarang serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut maupun perbuatan pidana lainnya.

Baca Juga:
Selain meminta maaf secara lisan dan tertulis, JKL dan ELE juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan perbuatan yang telah membuat malu keluarga dan kampung halamannya.

Dalam sanksi adat tersebut, JKL membayar denda adat kepada istrinya MFM (51) berupa para Pilti sebesar Rp 2.500.000 dan uang tutup malu sebesar Rp 7.500.000.

Sementara ELE juga dikenakan sanksi adat dengan membayar denda kepada suaminya YATB berupa pengembalian adat belis (pe liti) sebesar Rp 15 juta karena YATB tidak ingin lagi hidup bersama dengan ELE.

Namun apabila nanti YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah yang akan diwariskan kepada anak kandung mereka.

Tidak sampai distu, JKL dan ELE, masing-masing diwajibkan memberikan adat berupa satu ekor babi, beras 10 kilogram, sirih lima ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp 500.000.

Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Komentar
Berita Terbaru