Anggota Polres TTS Dipecat
digtara.com -Bripka JYMK (35), anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Pemecatan terhadap anggota Polsek Kolbano, Polres TTS ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (13/4/2026) di lapangan Polres TTS.
Upacara PTDH bagi anggota kepolisian Polres TTS dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dihadiri Wakapolres, PJU Polres TTS, para Kapolsek dan anggota Polres TTS.
Ia dipecat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan anggota Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kapolres TTS mengatakan kalau upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Kapolres mengingatkan kalau PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran
"Sebagai personel Polri, tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat. Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri," ujar Kapolres.
Baca Juga:
PTDH ini juga berdampaknya kepada keluarga besarnya. Namun demikian, seluruh keputusan tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada hukum yang berlaku.
Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Upacara PTDH ini sendiri tidak dihadiri Bripka JYMK. Anggota Provos Polres TTS hanya membawa foto Bripka JYMK dan diberikan tanda silang oleh Kapolres.
Baca Juga:
Kapolres TTS Bantu Mesin Pendingin Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Pesisir
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai
Berkas Lengkap, Calo Penerimaan Anggota Polri di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural
Audiens Dengan Aliansi Mahasiswa, Polres Sumba Timur Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Pada Mahasiswi
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabu Ayam di Belakang Gedung Sekolah
Komunitas Berani Hijrah: Tak Ada Kata Terlambat untuk Hijrah
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan
Dari Perempuan untuk Perempuan, Laznas PPPA Daarul Qur'an Salurkan Daging Kurban kepada Driver Ojek Online