Anggota Polres TTS Dipecat
digtara.com -Bripka JYMK (35), anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Pemecatan terhadap anggota Polsek Kolbano, Polres TTS ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (13/4/2026) di lapangan Polres TTS.
Upacara PTDH bagi anggota kepolisian Polres TTS dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dihadiri Wakapolres, PJU Polres TTS, para Kapolsek dan anggota Polres TTS.
Ia dipecat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan anggota Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kapolres TTS mengatakan kalau upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Kapolres mengingatkan kalau PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran
"Sebagai personel Polri, tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat. Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri," ujar Kapolres.
Baca Juga:
PTDH ini juga berdampaknya kepada keluarga besarnya. Namun demikian, seluruh keputusan tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada hukum yang berlaku.
Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Upacara PTDH ini sendiri tidak dihadiri Bripka JYMK. Anggota Provos Polres TTS hanya membawa foto Bripka JYMK dan diberikan tanda silang oleh Kapolres.
Baca Juga:
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo Temui Korban Gempa, Kapolri ke Flores
Logistik Bantuan Kapolri Bagi Warga Terdampak Gempa Flores Tiba di Labuan Bajo
Ditpolairud Polda NTT Salurkan Tujuh Ton Bantuan Air Bersih Bagi Warga Reok-Manggarai
Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!
Dapur Lapangan Brimob NTT Siapkan Makanan Untuk Korban Gempa di Nagekeo
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Rony Yuwono Resmi Nahkodai PWI Kabupaten Semarang, Persatuan Jadi Prioritas
104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut
Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan
3 HP RAM 12GB Harga Rp3 Jutaan, Sudah 5G dan Cocok untuk Gaming
Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor