Anggota Polres TTS Dipecat
digtara.com -Bripka JYMK (35), anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Pemecatan terhadap anggota Polsek Kolbano, Polres TTS ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (13/4/2026) di lapangan Polres TTS.
Upacara PTDH bagi anggota kepolisian Polres TTS dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dihadiri Wakapolres, PJU Polres TTS, para Kapolsek dan anggota Polres TTS.
Ia dipecat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan anggota Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kapolres TTS mengatakan kalau upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Kapolres mengingatkan kalau PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran
"Sebagai personel Polri, tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat. Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri," ujar Kapolres.
Baca Juga:
PTDH ini juga berdampaknya kepada keluarga besarnya. Namun demikian, seluruh keputusan tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada hukum yang berlaku.
Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Upacara PTDH ini sendiri tidak dihadiri Bripka JYMK. Anggota Provos Polres TTS hanya membawa foto Bripka JYMK dan diberikan tanda silang oleh Kapolres.
Baca Juga:
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan
Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi
Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak
Satgas PRR Salurkan Lima Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Belasan Siswa di Rote Ndao Selamat Dalam Kecelakaan Laut Saat Menumpang Kapal Body Batang ke Sekolah
Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap Dokter Icha
Garena Bagikan Kode Redeem Free Fire Terbaru 14 Juli 2026, Klaim Skin, Loot Crate hingga Emote Gratis
Sampaikan Sejumlah Tuntutan Atas Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PMKRI-DPRD TTU Teken Nota Kesepahaman Bersama
Warga Antri Beli BBM di SPBU Reok-Manggarai, Polisi Turun Tangan