Selasa, 14 Juli 2026

Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat

Imanuel Lodja - Senin, 13 April 2026 09:18 WIB
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
ist
Sidang KKEP bagi anggota Polres Ngada digelar akhir pekan lalu

digtara.com -Bripda SSAG, anggota Polri yang bertugas di Polres Nagekeo terancam dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan tugas dalam waktu lama.

Baca Juga:

Bintara Satuan Samapta Polres Nagekeo ini melakukan pelanggaran berat karena tidak berdinas sejak April 2025 lalu.

Ia melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 14 April 2025 hingga saat ini.

Polres Nagekeo pun menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada akhir pekan lalu di aula Vicon Polres Nagekeo.

Baca Juga:
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA tersebut merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi serta terduga pelanggar, hingga pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik menghadirkan perangkat sidang yang terdiri dari Ketua Komisi Kompol Putu Surawan, Wakil Ketua Komisi, Kompol Made Mudana, Anggota Komisi, Kompol Ibrahim Tupong.

Penuntut, Ipda Martinus Mado Masan, pendamping, Ipda Khairun Abadurahman, Sekretaris, Briptu Yoseph Rizky Hendriques serta petugas pengawal.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terduga pelanggar.

Sejumlah hal yang memberatkan diantaranya adalah perbuatan Bripda SSAG dapat menurunkan citra Polri di masyarakat, tidak masuk dinas selama kurang lebih satu tahun, serta tidak menaati aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam tuntutannya, Penuntut mengusulkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan.

Baca Juga:
Selain itu, sanksi administratif juga diajukan, mulai dari penempatan dalam tempat khusus, mutasi demosi, hingga penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat.

Bahkan, terhadap pelanggaran yang dilakukan, direkomendasikan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Plh. Kasi Propam Polres Nagekeo, Ipda Martinus Mado Masan menyampaikan bahwa sidang kode etik ini merupakan komitmen Polri menegakkan disiplin dan profesionalisme internal institusi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan

Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak

Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak

Komentar
Berita Terbaru