Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka
digtara.com -Eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, NTT pada Jumat (5/12/2025) siang berujung ricuh.
Baca Juga:
Dua petugas masing-masing anggota Polri dan panitera terluka akibat lemparan dari massa yang menolak proses eksekusi ini.
Eksekusi ini mendapat penolakan dari pihak termohon.
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan insiden tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat malam, Kombes Henry menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk memastikan proses hukum berjalan aman, aparat mengerahkan kekuatan besar dari berbagai unsur dengan total 325 personel," ujarnya.
Ketegangan pecah saat massa yang menolak eksekusi melakukan lemparan batu dan diduga molotov ke arah petugas.
Akibatnya dua orang mengalami luka di bagian wajah, yakni Iptu Asep Ruspandi (anggota Polri) dan Marthen Benu (Panitera Pengadilan Negeri Atambua)
Baca Juga:"Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Atambua dan saat ini dalam kondisi stabil," jelas Kombes Henry.
Melihat situasi yang tidak kondusif, Pengadilan Negeri Atambua kemudian menunda sementara proses eksekusi untuk mencegah korban lebih banyak dan menjaga keamanan masyarakat.
Sambil Patroli, Kapolres Belu Bagi Bantuan dan Bendera Merah Putih di Tapal Batas
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka
Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang