Selasa, 14 April 2026

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Senin, 15 Desember 2025 12:01 WIB
Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia
ist
Kasat Reskrim Polres TTS saat melakukan olah TKP kasus penganiayaan guru terhadap siswa hingga tewas
"Penyidik tidak pernah mengalami kendala dalam proses kasus tersebut dan kami berupaya menuntaskan sampai tahap persidangan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.

Baca Juga:

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan opini negatif yang dapat menghambat proses penyelesaian perkara tersebut.

"Semua proses berjalan normal hingga tuntas," tandas AKP Wayan.

Polres TTS sudah menahan tersangka kasus sejak Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:
Awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.

"Setelah Kasat Reskrim (AKP I Wayan Pasek Sujana) ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025) lalu.

"Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi," ujarnya.

Tersangka juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025.

"Enam hari pasca dianiaya, korban meninggal," tandasnya.

Baca Juga:
Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10/2025). Kerabat korban baru melaporkan pada Kamis (9/10/2025).

Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Ketentuan ini berlaku jika penganiayaan yang dilakukan terhadap anak berujung pada kematiannya," tandas Kapolres.

Tersangka saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.

"Waktu itu saya tanya mereka kenapa tidak hadir pada saat latihan upacara pada hari Sabtu dan kegiatan sekolah minggu. Semua diam dan tidak ada yang menjawab. Makanya saya kesal dan kebetulan ada batu maka saya ambil batu dan aniaya mereka," ujar tersangka yang sudah 23 tahun menjadi guru Penjas di sekolah tersebut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polres TTS Dipecat

Anggota Polres TTS Dipecat

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Komentar
Berita Terbaru