Kamis, 26 Februari 2026

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Senin, 15 Desember 2025 12:01 WIB
Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia
ist
Kasat Reskrim Polres TTS saat melakukan olah TKP kasus penganiayaan guru terhadap siswa hingga tewas

digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memenuhi petunjuk jaksa terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap siswa oleh guru di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Baca Juga:

Jaksa pada Kejaksaan Negeri TTS pada tanggal 10 November 2025 lalu memberikan sejumlah petunjuk.

Penyidik Polres TTS telah memenuhi petunjuk tersebut pada 2 Desember 2025 lalu.

Penyidik kepolisian juga siap melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian di kampung One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Baca Juga:
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menuntaskan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ini.

Tersangka Yaved Y Nokas (50), guru SD Inpres One, Desa Poli. Kecamatan Santian, Kabupaten TTS yang menganiaya korban Rafi Tio (10) sudah ditahan di Rutan Polres TTS.

Korban yang juga siswa kelas IV sekolah dasar dianiaya tersangka pada 26 September 2025 mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025 lalu.

"Dalam menangani perkara tersebut, penyidik tidak mengalami kendala. Petunjuk jaksa selalu dipenuhi penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres TTS pada Senin (15/12/2025).

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I ke JPU di Kejari TTS pada 25 Oktober 2025 lalu.

Selanjutnya penyidik menerima petunjuk P-19 dari JPU tanggal 10 November 2025.

Baca Juga:
"Petunjuk JPU telah dilengkapi penyidik pada 2 Desember 2025 lalu. Kemudian pihak JPU mengembalikan berkas dengan berita acara koordinasi pada tanggal 9 Desember 2025 lalu," tambah mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.

Salah satu petunjuk jaksa yang belum dilengkapi penyidik adalah reka ulang kasus di lokasi kejadian oleh tersangka dan para saksi

Penyidik Polres TTS sudah menjadwalkan proses rekonstruksi pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, namun terkendala cuaca.

Penyidik Polres TTS kembali menjadwalkan ulang bersama JPU untuk melalukan rekonstruksi di TKP pada pekan ini.

Kasat Reskrim Polres TTS berharap agar masyarakat dapat membantu memberikan berbagai saran dan masukan yang positif terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS

Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS

Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia

Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia

Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau

Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS

Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS

Komentar
Berita Terbaru