Dicegat Saat ke Rumah Nenek, Bocah Perempuan di Sumba Timur Dicabuli dan Diancam
digtara.com -Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Tanamanang, wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur pada 21 November 2025 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan dalam keterangannya pada Jumat (12/12/2025) menyebutkan kalau korban dicabuli pada di dalam kamar di rumah milik tersangka di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanag, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
"Kami tangani kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/IXI/2025/SPKT/Polsek Pahunga Lodu/RES Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2025
Baca Juga:Awalnya korban I diajak oleh sepupunya, S (10) untuk ke rumah nenek korban.
S mengajak korban untuk lomba lari menuju rumah nenek mereka. Keduanya pun berlari ke rumah nenek.
"Pada saat melewati belakang rumah tersangka AK, korban berhenti karena merasa lelah berlari, sedangkan S terus berlari. Kemudian korban melanjutkan dengan berjalan kaki menyusul S," urai Kapolres.
Korban kaget dan berteriak minta tolong dengan memanggil nama ibunya.
Namun mulut korban ditutup oleh tersangka AK dengan telapak tangannya dan korban diancam.
Baca Juga:"Korban diancam dengan kata-kata 'diam, kalau tidak diam saya robek kau punya mulut nanti," tambah Kapolres.
Karena korban merasa takut maka korban pun diam dan mengikuti tersangka.
Korban dibawa ke dalam rumah tersangka AK. Kemudian korban dimasukan ke dalam kamar bagian depan rumah tersangka.
Setelah melakukan aksinya, tersangka menyuruh korban memakai celana.
Saat itu korban mendengar tersangka memarahi S. Kebetulan S mengintip dari jendela kamar.
Baca Juga:Tersangka membentak dan memarahi S. Ia mengusir S dan mengancam akan menganiaya S jika S menceritakan kepada orang lain.
Setelah mendengarkan cerita korban, S pun mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban bersama nenek korban ke Polsek Pahunga Lodu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga:Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tikar dari kamar tersangka, kain dan pakaian tersangka.
Perbuatan tersangka AK disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Pamit Jualan Ke Pasar, Petani Di Sumba Timur Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri
Rekrut PMI Secara Non Prosedural, Warga Sumba Timur Dijemput Polisi