Dicegat Saat ke Rumah Nenek, Bocah Perempuan di Sumba Timur Dicabuli dan Diancam
Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 12:00 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur menunjukkan barang bukti yang diamankan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur
Tersangka membentak dan memarahi S. Ia mengusir S dan mengancam akan menganiaya S jika S menceritakan kepada orang lain.
Korban dan S pun pulang bersamaan. Dalam perjalanan korban menceritakan kepada sepupunya S apa yang telah terjadi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Setelah mendengarkan cerita korban, S pun mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Ibu korban bersama nenek korban ke Polsek Pahunga Lodu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga:Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, tikar dari kamar tersangka, kain dan pakaian tersangka.
Perbuatan tersangka AK disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Siswa di Sumba Timur Diingatkan Soal Bahaya Narkoba
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Dihadapan Anggota DPR RI Dan Bupati, Kapolres Sumba Timur Beri Penghargaan Bagi Anggota Berprestasi
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Komentar