Dua Pria di Sumba Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Dan Pembunuhan, Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
digtara.com -AL alias Agustinus dan ALB alias Joni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa membenarkan hal tersebut dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juni 2026.
AKBP Dr. Gede Harimbawa mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AL alias Agustinus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ALB alias Joni sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Proses hukum terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapolres.
Baca Juga:Peristiwa tersebut mengakibatkan KTS alias KJ alias Jery meninggal dunia karena terkena sabetan parang.
Sementara VAB alias Viktor dan NJD alias N mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AL alias Agustinus diduga melakukan penyerangan menggunakan parang terhadap korban VAB dan KTS hingga menyebabkan korban KTS meninggal dunia.
Sementara tersangka ALB alias Joni diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NJD menggunakan senjata tajam.
Usai kejadian, tersangka AL alias Agustinus menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita dua bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AL disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara tersangka ALB alias Joni disangkakan melanggar paslsal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 subuh sekitar pukul 02.00 wita dinihari
Awal kejadian bermula saat terduga pelaku ALB alias Joni bersama MBG dan Yance sedang duduk-duduk di depan kamar kos milik AL.
"Saat sedang duduk-duduk, Bapa Gio keluar menuju jalan raya dan berusaha memetik buah mangga dengan cara melempar batu ke arah pohon mangga yang berada di samping lokasi kos-kosan," urai Kapolres.
Polres Sumba Timur Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padadita
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora