Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 08:12 WIB
ist
Residivis yang kembali terlibat pencurian handphone saat diamankan polisi, Selasa (2/12/2925) malam.
Para korban langsung ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi.
Anggota Unit Jatanras yang menyelidiki kasus ini menemukan pelaku di Kelurahan Oesapa dan langsung mengamankannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ikut diamankan barang bukti tiga buah handphone merk Samsung A05, Hot 50i dan Oppo A18.
Pelaku dalam pengakuannya ke polisi menyebutkan melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.
Baca Juga:Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Perselingkuhan Warga Fatululi-Kupang Diselesaikan Secara Damai
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha
Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah
Komentar