Sabtu, 25 April 2026

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 08:12 WIB
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
ist
Residivis yang kembali terlibat pencurian handphone saat diamankan polisi, Selasa (2/12/2925) malam.
Para korban langsung ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga:

Anggota Unit Jatanras yang menyelidiki kasus ini menemukan pelaku di Kelurahan Oesapa dan langsung mengamankannya.

Ikut diamankan barang bukti tiga buah handphone merk Samsung A05, Hot 50i dan Oppo A18.

Pelaku dalam pengakuannya ke polisi menyebutkan melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.

Baca Juga:
Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat

11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat

Komentar
Berita Terbaru