WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit TPPO Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT mengirim dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Polda NTT menindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/4091/XI/2025/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2025.
Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Pan Xiaoming yang ditangani dengan laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025 tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca Juga:Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan pelimpahan tersebut.
"Anggota Unit TPPO sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti karena sudah tahap II dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi," ujar Kombes Patar pada Sabtu (29/11/2025).
Tersangka Pan Xiaoming (37) dijerat pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang- Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap WNA asal China ini yang hendak berlayar ke Australia dengan modus wisata.
Pan Xiaoming alias Pan (37) merupakan WNA asal Jiangsu, Desa Chang Jiang Yuan 22-919, Kota Gun Shan, Kabupaten Zhu Shi, Provinsi Suzhou.
Baca Juga:Pan diketahui merupakan pemilik perusahaan renovasi dan pembuat iklan di kota asalnya dan mengadakan perjanjian kerjasama pembelian kapal di Indonesia.
Pan melakukan pelayaran tanpa dokumen perizinan dengan tujuan perencanaan dalam GPS titik akhir tujuan daratan Australia.
Ia berangkat dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Pan tidak memiliki kemampuan nakhoda dan tidak memiliki ijin berlayar di laut Indonesia.
Baca Juga:
Pan Xiao Ming masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Mei 2025 lalu.
Pada tanggal 27 Mei 2025, WNA lainnya Yu Junjie masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga:Yang Ao, masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai-Bali pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian Song Zhonghua masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 6 Juni 2025.
Keempat WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa VOA (Visa On Arrival).
Selanjutnya empat WNA asal China tersebut datang ke Kupang, NTT dan menginap di salah satu hotel di Kota Kupang.
Sebelum rekannya Yang Ao dan Song Zhonghua datang ke Indonesia, Pan Xiao Ming yang sudah lebih dahulu berada di Kupang menyampaikan agar kedua rekannya ini datang ke Kupang dengan membawa uang 3500 USD.
Uang tersebut diakui Pan Xiao Ming untuk pembelian kapal. Besaran uang tersebut ditentukan oleh Pan Xiao Ming.
Baca Juga:Pada tanggal 10 Juni 2025, Pan Xiao Ming membeli kapal dari Haji Ismail Dean. Kapal yang dibeli berukuran panjang 7,50 meter dan lebar 2,00 meter.
Pan membeli kapal dari Haji Ismail Dean dengan harga Rp 70.000.000. Sementara mesin kapal merk Yamaha 40 PK dibeli dengan harga Rp 30.000.000.
Namun dalam kwitansi pembayaran yang ditandatangani, tertulis harga pembelian kapal dan mesin Rp 219.000.000.
Namun baru satu jam berlayar, ada badai sehingga kapal yang dinahkodai oleh Pan Xiao Ming terdampar di pantai Oesina, Kabupaten Kupang.
Dalam kapal tersebut terdapat GPS Garmin yang mana GPS tersebut terdapat titik koordinat 001 dengan jarak tempuh 875,3 kilometer dengan jalur pelayaran Kupang – Australia.
Baca Juga:Pada handphone milik Pan Xiao Ming dalam histori pencarian google chrome ada 13 pencarian tentang situasi pengamanan bibir pantai Australia dan situasi di Australia.
Pan disangkakan dengan pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang – undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penyidik Unit TPPO Polda NTT sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yang Ao, Yu Junjie, Song Zhonghua, Eser Romanti Tosi, H. Nelawati dan Haji Ismail Dean.
Diamankan pula satu lembar sertifikat pembangunan kapal, tanggal 10 Juni 2025, satu lembar kwitansi pembelian satu unit speedboat ( Tai Shan) dan dua lembar Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor 01/SB/V/2025.
Baca Juga:
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata
Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110
Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling