Senin, 09 Maret 2026

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 26 Februari 2026 15:05 WIB
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
ist
Tersangka penganiayaan berat saat diamankan di Polda NTT beberapa waktu lalu

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Rote Timur menahan PAGM alias Neno alias Mike sejak Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:

Mike merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban Bernaditha Bani Ninu dengan menggunakan sebilah parang.

"Tersangka sudah ditahan sejak 25 Februari 2026 di Rutan Polsek Rote Timur selama 20 hari kedepan," ujar Kapolsek Rote Timur, Ipda A. Ikram Mahben didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wahyu Martono pada Kamis (26/2/2026).

Mike dijerat pasal 468 Ayat(1) atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP karena melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga:
Pasca memeriksa tersangka, pihak Polsek Rote Timur sudah melakukan gelar perkara dan tersangka pun resmi ditahan.

Mike dijemput aparat kepolisian Polsek Rote Timur dipimpin Kapolsek Rote Timur, Ipda Ikram Mahben di Kota Kupang, Selasa (24/2/2026).

Pria berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswa ini adalah tersangka kasus penganiayaan mengakibatkan korban yang juga ibu rumah tangga (IRT) luka berat.

Tersangka kabur ke Kota Kupang pasca kerabat korban melaporkan kasus penganiayaan menyebabkan korban luka berat dilaporkan ke Polsek Rote Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 17 Februari 2025.

Korban mengalami luka berat pada bagian kepala akibat kekerasan benda tajam dengan panjang luka sekitar 18 centimeter

Selasa, 17 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka hendak masuk ke rumah Agustaf Fuah di Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:
Ia masuk dengan cara mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan parang.

Saat sudah masuk ke dalam rumah, tersangka dipergoki oleh korban. Karena panik, tersangka mengayunkan parang ke arah bagian kepala korban.

Saat itu sempat terjadi perlawanan dari korban sehingga korban sempat mengigit jari telunjuk tersangka.

Berhubung darah korban yang keluar terlalu banyak dari luka di kepala sehingga tersangka berhasil melarikan diri.

Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026), tersangka melarikan diri ke Kota Kupang.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan

Targetkan Kelola 10.000 Lahan Pangan, Polda NTT Perluas Akselerasi Swasembada Pangan

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Perdana, Polda NTT Gelar Bimlat Gratis Bagi Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri

Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Komentar
Berita Terbaru