Rabu, 10 Juni 2026

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2026 13:20 WIB
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
ist
Tersangka kasus persetubuhan yang menjadi DPO Polres Sabu Raijua diamankan anggota Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026)

digtara.com -PDG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Selasa (3/3/2026) subuh.

Baca Juga:

Ia sempat kabur ke hutan begitu mengetahui polisi sedang mencarinya. PDG akhirnya bisa ditangkap di pesisir pantai Hanggaroru, Kabupaten Sumba Timur.

PDG merupakan warga Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diduga melarikan diri ke Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur belum lama ini, setelah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan pencarian intensif di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat DPO yang diterbitkan penyidik Polres Sabu Raijua Nomor: DPO/01/II/2026/Reskrim tertanggal 15 Januari 2026.

Proses penangkapan bermula pada Senin (2/3/2026), saat petugas menerima informasi mengenai keberadaan PDG di wilayah Hanggaroru, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.

Ketika dilakukan pencarian di tempat penginapannya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi tersebut.

PDG rupanya berada di SPBU Pahunga Lodu dan sempat menerima telepon yang memberitahukan bahwa aparat kepolisian tengah mencarinya.

Mengetahui dirinya diburu petugas, PDG langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang SPBU guna menghindari penangkapan.

Baca Juga:
Proses pencarian dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Pahunga Lodu, Ipda Samuel A. Wulang, bersama anggota piket dan dibantu masyarakat setempat dilakukan hingga ke area pesisir dan hutan sekitar Hanggaroru.

Upaya pencarian berlanjut hingga Selasa (3/3/2026) dini hari. Anggota Polsek Pahunga Lodu bersama warga akhirnya menemukan PDG di pesisir pantai Hanggaroru. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.

PDG merupakan terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Difasilitasi Satlantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja, Ojol di Sumba Timur Deklarasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Difasilitasi Satlantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja, Ojol di Sumba Timur Deklarasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi

Polres Sabu Raijua Ungkap Tiga Kasus Menonjol

Polres Sabu Raijua Ungkap Tiga Kasus Menonjol

Kapolres Sumba Timur ke Lokasi Kebakaran Cek Penyebab Kebakaran

Kapolres Sumba Timur ke Lokasi Kebakaran Cek Penyebab Kebakaran

Empat Warga di Sumba Timur Meninggal Dunia Saat Rumah Pondok Terbakar, Salah Satunya Balita

Empat Warga di Sumba Timur Meninggal Dunia Saat Rumah Pondok Terbakar, Salah Satunya Balita

Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Sumba Timur Berganti, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Polri

Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Sumba Timur Berganti, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Polri

Komentar
Berita Terbaru