Rabu, 03 Desember 2025

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 29 November 2025 08:49 WIB
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Pan Xiaoming, WNA asal China yang merupakan tersangka penyelundupan manusia saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi
Baca Juga:

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini berawal ketika empat orang WNA asal China masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu dalam waktu berbeda.

Pan Xiao Ming masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Mei 2025 lalu.

Pada tanggal 27 Mei 2025, WNA lainnya Yu Junjie masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga:
Yang Ao, masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai-Bali pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian Song Zhonghua masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 6 Juni 2025.

Keempat WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa VOA (Visa On Arrival).

Selanjutnya empat WNA asal China tersebut datang ke Kupang, NTT dan menginap di salah satu hotel di Kota Kupang.

Saat di Kupang Pan Xiao Ming melihat di media sosial di aplikasi facebook atas nama akun Mel Batmalo yang memposting penjualan kapal.

Sebelum rekannya Yang Ao dan Song Zhonghua datang ke Indonesia, Pan Xiao Ming yang sudah lebih dahulu berada di Kupang menyampaikan agar kedua rekannya ini datang ke Kupang dengan membawa uang 3500 USD.

Uang tersebut diakui Pan Xiao Ming untuk pembelian kapal. Besaran uang tersebut ditentukan oleh Pan Xiao Ming.

Baca Juga:
Pada tanggal 10 Juni 2025, Pan Xiao Ming membeli kapal dari Haji Ismail Dean. Kapal yang dibeli berukuran panjang 7,50 meter dan lebar 2,00 meter.

Pan membeli kapal dari Haji Ismail Dean dengan harga Rp 70.000.000. Sementara mesin kapal merk Yamaha 40 PK dibeli dengan harga Rp 30.000.000.

Namun dalam kwitansi pembayaran yang ditandatangani, tertulis harga pembelian kapal dan mesin Rp 219.000.000.

Pada tanggal 12 Juni 2025 subuh sekitar pukul 05.00 wita, keempat orang WNA asal China ini berlayar menggunakan kapal yang dibeli dari Haji Ismail Dean.

Namun baru satu jam berlayar, ada badai sehingga kapal yang dinahkodai oleh Pan Xiao Ming terdampar di pantai Oesina, Kabupaten Kupang.

Dalam kapal tersebut terdapat GPS Garmin yang mana GPS tersebut terdapat titik koordinat 001 dengan jarak tempuh 875,3 kilometer dengan jalur pelayaran Kupang – Australia.

Baca Juga:
Pada handphone milik Pan Xiao Ming dalam histori pencarian google chrome ada 13 pencarian tentang situasi pengamanan bibir pantai Australia dan situasi di Australia.

Pan disangkakan dengan pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang – undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penyidik Unit TPPO Polda NTT sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yang Ao, Yu Junjie, Song Zhonghua, Eser Romanti Tosi, H. Nelawati dan Haji Ismail Dean.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata

Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata

Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110

Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110

Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling

Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling

Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110

Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110

Komentar
Berita Terbaru