Rabu, 03 Desember 2025

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 29 November 2025 08:49 WIB
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Pan Xiaoming, WNA asal China yang merupakan tersangka penyelundupan manusia saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi

digtara.com -Penyidik Unit TPPO Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT mengirim dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 petang sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-4796/N.3.4/Etl.1/11/2025, tanggal 17 November 2025 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Pan Xiaoming sudah lengkap (P21).

Polda NTT menindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/4091/XI/2025/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2025.

Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Pan Xiaoming yang ditangani dengan laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025 tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan pelimpahan tersebut.

"Anggota Unit TPPO sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti karena sudah tahap II dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi," ujar Kombes Patar pada Sabtu (29/11/2025).

Tersangka Pan Xiaoming (37) dijerat pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang- Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap WNA asal China ini yang hendak berlayar ke Australia dengan modus wisata.

Pan Xiaoming alias Pan (37) merupakan WNA asal Jiangsu, Desa Chang Jiang Yuan 22-919, Kota Gun Shan, Kabupaten Zhu Shi, Provinsi Suzhou.

Baca Juga:
Pan diketahui merupakan pemilik perusahaan renovasi dan pembuat iklan di kota asalnya dan mengadakan perjanjian kerjasama pembelian kapal di Indonesia.

Pan melakukan pelayaran tanpa dokumen perizinan dengan tujuan perencanaan dalam GPS titik akhir tujuan daratan Australia.

Ia berangkat dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Baru separuh jalan/berlayar ke Australia, kapal terhempas badai di pantai Oesina, Kabupaten Kupang, NTT.

Pan tidak memiliki kemampuan nakhoda dan tidak memiliki ijin berlayar di laut Indonesia.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata

Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata

Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110

Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110

Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling

Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling

Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110

Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110

Komentar
Berita Terbaru