WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit TPPO Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT mengirim dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Polda NTT menindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/4091/XI/2025/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2025.
Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Pan Xiaoming yang ditangani dengan laporan polisi nomor LP/A/7/VI/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2025 tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca Juga:Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan pelimpahan tersebut.
"Anggota Unit TPPO sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti karena sudah tahap II dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Oelamasi," ujar Kombes Patar pada Sabtu (29/11/2025).
Tersangka Pan Xiaoming (37) dijerat pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang- Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap WNA asal China ini yang hendak berlayar ke Australia dengan modus wisata.
Pan Xiaoming alias Pan (37) merupakan WNA asal Jiangsu, Desa Chang Jiang Yuan 22-919, Kota Gun Shan, Kabupaten Zhu Shi, Provinsi Suzhou.
Baca Juga:Pan diketahui merupakan pemilik perusahaan renovasi dan pembuat iklan di kota asalnya dan mengadakan perjanjian kerjasama pembelian kapal di Indonesia.
Pan melakukan pelayaran tanpa dokumen perizinan dengan tujuan perencanaan dalam GPS titik akhir tujuan daratan Australia.
Ia berangkat dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Pan tidak memiliki kemampuan nakhoda dan tidak memiliki ijin berlayar di laut Indonesia.
Baca Juga:
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera
Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat
Dua Warga di Kabupaten Sikka-NTT Mengaku Dianiaya Oknum Anggota Polri Dengan Popor Senjata
Wakapolri Tekankan Standar Layanan 110
Tidak Lulus Tes Psikologi Penerimaan Bintara Brimob, 214 Peserta Diberi Pendampingan Psikologi dan Konseling