Polda NTT Tegaskan Pelaku Pengeroyokan Mabuk Miras Saat Keroyok Anggota Polda NTT
Imanuel Lodja - Jumat, 28 November 2025 16:02 WIB
net
Ilustrasi.
Kelimanya resmi ditahan sejak 25 November 2025 hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan SP-HAN/46 hingga SP-HAN/50. Proses penyidikan sudah naik ke tahap sidik setelah gelar perkara," jelas Kabid Humas.
"Kami pastikan kabar anggota mabuk adalah hoaks dan fitnah. Justru mereka yang menjadi korban. Fakta hukumnya jelas, lima pelaku sudah ditahan dan diproses," tegasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kabid Humas menegaskan bahwa para pemuda tersebut diduga kuat berada dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu tercium dari aroma alkohol saat pemeriksaan awal.
Baca Juga:"Miras membuat mereka kehilangan kontrol dan akhirnya melakukan pengeroyokan. Ini murni akibat emosi tidak terkontrol dan salah paham," katanya.
Sementara itu, kedua anggota Polda NTT yang menjadi korban dipastikan tidak dalam kondisi mabuk dan sedang mengemudi secara normal.
Kombes Henry meminta masyarakat tidak mudah mempercayai narasi menyesatkan yang beredar di media sosial, terutama yang memvonis anggota Polri tanpa bukti.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi konsumsi miras yang berlebihan, karena sering memicu tindak kriminal.
"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Inspektorat Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan saat Puncak Haji
Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional
Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT
Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat
Komentar