Minggu, 19 Juli 2026

Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Arie - Minggu, 19 Juli 2026 12:00 WIB
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
ist
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

digtara.com - Pemerintah mengalokasikan lebih dari separuh Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Aceh guna mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana, khususnya perbaikan jalan dan jaringan irigasi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:

Dari total Tambahan TKD untuk Aceh sebesar Rp1,652 triliun, sekitar Rp972,92 miliar atau lebih dari 50 persen dialokasikan bagi sektor infrastruktur.

Dana tersebut difokuskan untuk memperbaiki akses transportasi dan sistem irigasi agar distribusi barang serta aktivitas pertanian dapat kembali berjalan normal.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan pemulihan infrastruktur merupakan fondasi utama dalam membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang terdampak bencana.

"Jalan dibutuhkan untuk memulihkan mobilitas dan distribusi barang, sedangkan jaringan irigasi menjadi penopang keberlanjutan produksi pertanian," ujarnya.

Selain sektor infrastruktur, Tambahan TKD juga dialokasikan sebesar Rp194,93 miliar untuk bidang pendidikan, Rp60,43 miliar untuk sektor pertanian, Rp39,31 miliar untuk kesehatan, serta Rp361,62 miliar untuk berbagai urusan pemerintahan lainnya.

Baca Juga:
Komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa pemulihan fisik menjadi prioritas, disertai penguatan pelayanan dasar dan sektor ekonomi masyarakat.

Pemerintah Aceh Kelola Rp824,82 Miliar

Dari total Tambahan TKD tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menerima alokasi sebesar Rp824,82 miliar.

Dana itu didistribusikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai berbagai program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.

"TKD Rp824 miliar semuanya sedang berjalan. Dana tersebut dibagi kepada 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana, termasuk program rehabilitasi dan rekonstruksi hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak," kata M. Nasir.

Pelaksanaan program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026.

Hingga saat ini, sebanyak 11 pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD, yakni Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Sementara itu, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih menyelesaikan proses penetapannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun

Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun

Satgas PRR Salurkan Lima Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera

Satgas PRR Salurkan Lima Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera

Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Satgas PRR Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera

Satgas PRR Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera

Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap bagi Penyintas Bencana di Aceh Tamiang

Satgas PRR Percepat Penyediaan Lahan Huntap bagi Penyintas Bencana di Aceh Tamiang

Wamenhaj Dahnil Serahkan Bantuan Jemaah Aceh yang Terlilit Utang

Wamenhaj Dahnil Serahkan Bantuan Jemaah Aceh yang Terlilit Utang

Komentar
Berita Terbaru