Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
digtara.com -Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT 016, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Agustus Proklamasius Giri alias APG alias Gusti (27), membunuh ayahnya sendiri, Oktovianus Giri (63), karena dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam lalu berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
APG telah diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).
Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Ia menyebutkan kalau tersangka pada saat kejadian tengah dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku naik pitam setelah kembali dimaki oleh ayahnya.
"Pelaku yang juga mabuk saat itu merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian dan bahkan mengatakan bahwa tersangka 'bukan anak kandungnya'," jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya, korban dan pelaku berada di dalam rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.
Baca Juga:
Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"
Tanpa pikir panjang, menikam leher kanan bawah dan tenggorokan korban hingga tewas.
Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Kapolresta Djoko juga menyebut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.
"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif," pungkas Kombes Pol Djoko Lestari.
Kapolresta Kupang Kota Tindak Tegas Anggota Pengguna Knalpot Racing
Ratusan Personel Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru di Kota Kupang
Hilang Sejak Juli, Remaja Perempuan Asal Denpasar Ditemukan Aparat Polsek Kota Lama
Pakai Kendaraan Tidak Sesuai Ketentuan Saat Operasi Lalu Lintas, Polwan di Kupang Ditindak
Propam Polda NTT Gelar Gaktiblin, Tes Urine dan Periksa Senpi Anggota Polresta Kupang Kota
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Rekomendasi HP POCO Terbaik di Bawah Rp2 Juta 2026, Spesifikasi Gahar dan Baterai Tahan Lama
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta yang Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Januari 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi untuk Starting XI
Lion Group Buka Lowongan Kerja Ground Handling 2026, Terbuka untuk Lulusan D3 Semua Jurusan
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Terbaru! 10 Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Januari 2026 – Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub