Rabu, 29 April 2026

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Januari 2026 11:00 WIB
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
ist
Lima anggota Polresta Kupang Kota menjalani sidang disiplin di Polresta Kupang Kota, Kamis (22/1/2026)

digtara.com -Polresta Kupang Kota menggelar Sidang Disiplin bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:

Sidang berlangsung di aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.50 WITA.

Sidang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kabag SDM, Kompol Darius Kore dan Kabag Ren, AKP Daeng Jumadi sebagai pendamping pimpinan sidang.

Bertindak sebagai penuntut adalah Kasi Propam Polresta Kupang Kota, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun dengan pendamping terperiksa PS Kasubsi Bankum, Aipda Ricky Ndoen.

Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut, lima personel menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi sesuai dengan wujud perbuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, antara lain;

Aiptu MT, dengan pelanggaran yaitu tidak bersikap sopan santun terhadap masyarakat.

Yang bersangkutan memperoleh putusan yaitu penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.

Bripka OJS, melakukan pelanggaran yaitu tidak melaksanakan apel pagi sebanyak 14 kali (periode Agustus sampai Oktober 2025), mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.

Briptu VAJP, melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi dan serah terima sebanyak 16 kali (periode September sampai November 2025).

Yang bersangkutan memperoleh putusan berupa teguran tertulis.

Baca Juga:
Briptu VA, melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi dan siang sebanyak 15 hari, dengan putusan teguran tertulis.

Aipda EYM, melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak melaksanakan apel pagi sebanyak 18 kali (periode September sampai Oktober 2025).

Ia mendapat putusan berupa teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.

Wakapolresta Kupang Kota menekankan bahwa sidang ini bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan langkah pembinaan agar personel Polri senantiasa menghargai peraturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kedisiplinan adalah nafas setiap anggota Polri. Sidang ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap anggota yang melanggar aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi personel lainnya untuk tetap dedikatif dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

Sidang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga sore hari, serta menghasilkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) bagi masing-masing terperiksa sebagai landasan hukum pelaksanaan sanksi.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT

Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya

Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya

Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa

Komentar
Berita Terbaru