Sabtu, 11 April 2026

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Imanuel Lodja - Senin, 24 November 2025 12:59 WIB
Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
ist
Korban penipuan didampingi kuasa hukum saat mendatangi Polres Flores Timur

digtara.com -GSD, oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, NTT ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:

Selain pengacara, polisi Polres Flores Timur juga menetapkan juru sita pengadilan negeri Larantuka, VV alias Talis sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edy Purnomo yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Setelah gelar perkara, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edi Purnomo Wijayanto, Minggu, 23 November 2025.

Baca Juga:
VV alias Talis merupakan juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang diduga ikut menerima uang dari oknum pengacara GSD.

Pasca menjadi tersangka, keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pekan ini.

Penyidik sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus itu.

Salah satunya soal percakapan GSD yang mendesak Rusly untuk mengirim uang dengan total Rp 50 juta dengan dalih melobi ke hakim.

Selain itu, polisi juga menyita bukti transfer uang dan keterangan para saksi.

Kasus ini berawal ketika Rusly BM berperkara perdata tanah dengan GSD sebagai penasihat hukumnya saat itu.

Baca Juga:
GSD yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 50 juta.

Menurut GSD, uang itu untuk melobi hakim senilai Rp 40 juta dan Rp 10 juta ke Kantor Pertanahan Flores Timur agar Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.

Rupanya ia mencatut nama hakim dan kepala BPN Flores Timur. Ketua PN Larantuka dan Kepala BPN Flores Timur membantah tegas dan telah melakukan klarifikasi terkait hal itu.

VV alias Talis mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang diterima GSD.

Uang itu, ungkapnya, untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan. Menurutnya, uang itu dipakainya untuk urusan pribadi.

"Saya terima dari pak Ris (GSD) Rp 25 juta. Tapi saya tidak ketemu (hakim)," ungkapnya.

Sementara GSD, hingga kini tak memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Konfirmasi via panggilan telepon dan WhatsApp tak digubris. Saat menyambangi tempat tinggalnya, GSD selalu tak berada di tempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Flores Timur Diguncang Gempa Bumi, Puluhan Rumah di Dua Desa Rusak

Flores Timur Diguncang Gempa Bumi, Puluhan Rumah di Dua Desa Rusak

Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja

Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru