Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja
digtara.com -Polres Flores Timur mengungkap kasus penangkapan terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra dalam penjelasannya pada Selasa (7/4/2026) menyebutkan kalau jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis, 2 April 2026 di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga:Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 klip dengan total berat kotor 3,68 gram dari HHA dan 6,53 gram dari CAT.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka sebelum diamankan ke Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Flores Timur bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Anggota Polairud Bagi Bendera Pada Nelayan Pesisir dan Alat Tulis Bagi Anak Sekolah di Flores Timur
Ritual Bau Lolon Satukan Dua Kampung Yang Bertikai di Flores Timur
Wakapolda NTT Kawal Rekonsiliasi Adonara-Flores Timur
Sempat Terlibat Konflik, Masyarakat Lowonara dan Belle di Flores Timur Gelar Perdamaian Adat
Kapolres Flores Timur Bertemu Raja Larantuka Dorong Perdamaian di Adonara Timur Lewat Musyawarah Adat