Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Imanuel Lodja - Senin, 24 November 2025 12:59 WIB
ist
Korban penipuan didampingi kuasa hukum saat mendatangi Polres Flores Timur
VV alias Talis mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang diterima GSD.
Uang itu, ungkapnya, untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan. Menurutnya, uang itu dipakainya untuk urusan pribadi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Saya terima dari pak Ris (GSD) Rp 25 juta. Tapi saya tidak ketemu (hakim)," ungkapnya.
Sementara GSD, hingga kini tak memberikan penjelasan.
Baca Juga:Konfirmasi via panggilan telepon dan WhatsApp tak digubris. Saat menyambangi tempat tinggalnya, GSD selalu tak berada di tempat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Komentar