Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 21 November 2025 11:24 WIB
Tersangka kasus perzinahan dilimpahkan polisi ke kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kapolsek menyebutkan kalau tersangka JS dan Masdiah dijerat dengan pasal 284 ayat (1) Ke 1 huruf a KUHP.
Sedangkan untuk tersangka FL dan AD dijerat dengan pasal 284 ayat (1) Ke 1 huruf b KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Aiptu Mahmud bersama Brigpol Rahmanudin, Briptu I Ketut Arianto dan Bripda Sarces Henuk.
Baca Juga:Tersangka diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Halim Irmanda.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyatakan bahwa setiap penanganan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Proses ini untuk memastikan hak- hak korban atau pelapor terpenuhi dan memastikan tidak terdapat hal-hal yang berpotensi menimbulkan penuruhan citra positif Polri karena keterlambatan kita dalam menangani suatu tindak pidana," ujar Kapolres.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar