Kamis, 13 November 2025

KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Arie - Selasa, 11 November 2025 17:44 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
net
Ilustrasi.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Baca Juga:

KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga sebagai penerima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun belum hadir memenuhi panggilan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru